Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor buka suara terkait pemeriksaan siswi haid di SMA Negeri 1 Dramaga. Disdik Bogor menegaskan tak ada kewajiban guru memeriksa siswi haid karena hal itu merupakan ranah privasi.
"Pada dasarnya, itu adalah informasi privasi siswi dan tidak bisa dilakukan pengecekan oleh orang sembarangan apa pun alasannya," kata pejabat Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/9/2022).
Iqbal mengatakan tidak ada kewajiban sekolah untuk memeriksa siswi sedang haid. Kalaupun diperlukan, seharusnya dokter atau orang tua siswi itu sendiri yang melakukan pemeriksaan.
"Dalam peraturan tata tertib sekolah pun tidak ada kewajiban pemberitahuan informasi seperti itu (haid), karena sifatnya rahasia privasi," ungkapnya.
Disdik Kabupaten Bogor sendiri rutin melakukan pembinaan kesiswaan di seluruh sekolah melalui pengawas, kepala sekolah, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Iqbal menambahkan, terkait peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 1 Dramaga, hal itu ditangani oleh Disdik Provinsi Jawa Barat.
"Perlu dicatat juga, untuk pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk kasus di atas (SMA Negeri 1 Dramaga)," tuturnya.
Diketahui, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor berharap tak ada lagi kejadian pemeriksaan siswi haid. Alasannya sama, sebab itu adalah ranah privasi.
"Ini kan sangat konyol dan memalukan. Apa pun alasannya, sangat tidak dibenarkan, karena menyangkut privasi dan hak asasi yang harus dihormati," kata komisioner KPAD Kabupaten Bogor Asep Saepudin kepada wartawan.
"Semoga semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut, sehingga tidak terjadi lagi di sekolah mana pun juga," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Plt Bupati Bogor....
(mea/mea)