Hasnaeni (H) alias Wanita Emas ditahan Kejagung RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Farhat Abbas sebagai tim kuasa hukum menilai langkah Kejagung dalam hal ini keliru.
Farhat mengatakan bahwa kliennya menderita depresi. Hal itu, menurut dia, diketahui berdasarkan hasil keterangan dokter yang memeriksa Hasnaeni.
"Kalau hasil keterangan dokter itu psikis, depresi. Saya rasa kalau dokter kan ketika ditanya ini orang dirawat atau tidak dirawat, dokter bilang tidak dirawat, tensi normal semua akhirnya diberangkatkan ke Kejagung," kata Farhat kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat menyebutkan, sebelum Hasnaeni ditahan, kliennya itu tidak tidur selama tiga hari karena tengah mengurusi rumahnya yang dieksekusi pengadilan. Dia mengungkapkan, Hasnaeni saat itu tengah menuntut haknya kembali dan membuat laporan polisi.
"Sebelumnya kita kan lagi proses yang eksekusi rumah. Dia sudah tidak tidur tiga hari tiga malam. Karena rumahnya dieksekusi pengadilan. Dan dia merasa haknya dia sebagai warga negara dalam perdata terzalimi. Di berjuang untuk menuntut kembali rumahnya dengan membuat laporan polisi dan gugatan perdata, hingga saat ini status rumah yang di Lebak Bulus itu masih police line dan status quo," jelasnya.
Farhat menjelaskan, depresi juga menjadi alasan mengapa kliennya histeris saat dilakukan penahanan oleh Kejagung.
"Memang mungkin dipanggil, dengan saksi saksi lainnya sehingga dipanggil hari Kamis kemarin. Sebenarnya dia harus berobat di rumah sakit, menghubungi saya untuk menyampaikan surat, cuman selisih waktu saja. Saya mau ke kejaksaan, tim kejaksaan sudah menjemput dia. Cuman kejaksaan bilang dia nggak sakit, hanya ingin dirawat. Penegakan hukum kan proses cepat, jadi dia dijemput dan status tersangka," tuturnya.
Atas dasar kemanusiaan, lanjut Farhat, seharusnya Hasnaeni tidak ditahan terlebih dahulu. Selain itu, dia menegaskan, kliennya tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicekal ke luar negeri.
"Ya, sebenarnya kalau bicara kemanusiaan harusnya Pemeriksaan ditunda dulu tidak usah ditahan. Ini kan baru masuk jam 5 subuh, masa jam 10 ditahan. Sedangkan sudah ada surat izin sakit. Dia (Hasnaeni) kan udah dicekal (ke luar negeri), nggak mungkin melarikan diri," ujarnya.
Farhat mengaku akan bertemu dengan Hasnaeni pada Senin (26/9) besok untuk menentukan langkah ke depannya. Menurutnya, kliennya siap mengganti jika memang ada kerugian negara dalam kasus ini.
"Saya dalam menyidik berdasarkan fakta dan bukti. Pembuktian itu di pengadilan, selama kita tidak berbelit dan kalau memang ada kerugian negara diganti, saya rasa nggak ada masalah," kata Farhat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi Ternyata Dulunya Artis
Wanita Emas Ditahan Kejagung
Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ), dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS).
Kejagung kemudian menahan Hasnaeni dan KJ. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.
"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah:
1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto