Ditjen Pas: Harusnya yang Dibui Bandar-Pengedar Narkoba, Bukan Pengguna

Ditjen Pas: Harusnya yang Dibui Bandar-Pengedar Narkoba, Bukan Pengguna

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 23:55 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta -

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono menerangkan kondisi lapas di Indonesia telah melebihi kapasitas. Dia mengatakan 50 persen penghuni lapas RI adalah narapidana (napi) narkotika.

"Jumlah penghuni kita sudah mencapai 275.167 orang, terdiri dari 227.954 adalah narapidana dan 48.167 merupakan tahanan. Sehingga dari jumlah sekian 275.167 ribu itu 50,88 persen adalah tindak pidana narkotika," kata Heni Yuwono dalam acara INLU 2022 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Dia mengatakan dari 50,88 persen napi narkotika itu didominasi oleh para pengguna. Menurutnya, napi narkotika yang seharusnya masuk lapas adalah bandar, pengedar dan produsen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin dari 50,88 persen itu hampir 40 sampai 50 persen adalah pengguna, sehingga mereka seharusnya tidak ada di dalam lapas tetapi hanya direhab yang ada di lapas hanya bandar, pengedar dan juga produsen," ucapnya.

Dia menerangkan tren narapidana narkotika juga mengalami peningkatan. Dia menyebut napi narkotika tahun 2016 adalah sebanyak 40,1 persen.

ADVERTISEMENT

"Tren kenaikan narkotika dari tahun ke tahun itu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, data yang ada dari tahun 2016 jumlah hunian kita masih 204 ribu sekian narapidana narkotikanya ada 40 sekian persen 40,1 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemberian rehabilitasi napi narkotika akan mengurangi jumlah hunian lapas. Dia menyebut anggaran untuk makan para napi seluruh lapas mencapai Rp 2 triliun dalam setahun.

"Ini sebagai kenapa di tempat kita terjadi overcrowded karena sebetulnya kalau narkotika itu yang pengguna itu tidak masuk ke dalam lapas kita tapi direhab itu akan menurunkan jumlah hunian yang cukup signifikan," ujarnya.

"Anggaran untuk makan saja narapidana seluruh Indonesia itu hampir Rp 2 triliun," lanjutnya.

Tantangan Ditjen Pas Rangkul Swasta untuk Bina Napi

Ditjen Pas, kata Heni, memiliki tantangan baru untuk merangkul kelompok masyarakat (pokmas) swasta dalam melakukan pembinaan kepada narapidana. Dia menyebut kerja sama dengan pokmas swasta itu dilakukan oleh bapas.

"Kita di Indonesia kan ada namanya Bapas, Balai Permasyarakatan, itu kan melakukan bimbingan. Nah dalam kerjanya dia melakukan suatu kerja sama dengan pokmas, kelompok masyarakat, pokmas itu kan swasta ya," kata Heni.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Dia mengatakan merangkul kelompok masyarakat swasta untuk pembinaan napi merupakan satu hal yang telah diterapkan di Belanda. Hal itu lah yang juga akan diadopsi untuk diterapkan di Indonesia.

"Itu sih bagaimana merangkul ya merangkul swasta itu untuk dapat bekerja sama melakukan pembinaan, itu yang kita peroleh yang akan kita adop, itu bagaimana mereka kalau mereka sama-sama swasta jelas relasi antar swasta terus pokmasnya juga swasta," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pembinaan napi di Belanda juga dilakukan oleh pihak swasta di mana pokmasnya juga swasta. Menurutnya, pembinaan napi di Indonesia yang dilakukan oleh Bapas dari pihak negeri sementara pokmasnya swasta menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Permasyarakatan.

"Tapi kalau kita beda, kita negeri tapi kita harus mampu merangkul swasta atau pokmas-pokmas itu kelompok-kelompok masyarakat untuk dapat bekerja sama membimbing klien. Itu yang akan kita adop di situ," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads