Ternyata Ini yang Bikin Pinangki dkk Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

Ternyata Ini yang Bikin Pinangki dkk Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 15:45 WIB
Pinangki Sirna Malasari (Dok. Istimewa)
Pinangki Sirna Malasari (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham RI mengatakan Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi dan bebas bersyarat karena berkelakuan baik. Sebenarnya, apa indikator kelakuan baik yang dimaksud Ditjen Pas?

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan aturan berkelakuan baik itu tertuang pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.

"Nah, terkait dengan Pinangki, kenapa baru sekian hari ya kelihatannya, padahal nggak. Persyaratan mendapat remisi adalah minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan. Kemudian kayak Pinangki misalnya di bulan Januari ditangkap, nanti Agustus dapat, karena dia sudah menjalani 6 bulan, kan," kata Heni di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana. Kalau tahanan belum dapat sehingga, setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah dua pertiga masa pidana dan dapat mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Heni mengatakan perilaku baik setiap narapidana akan dihitung setiap bulan. Sikap baik yang dimaksud Ditjen Pas seperti narapidana menjalankan tata tertib selama di lapas hingga mengikuti pembinaan.

ADVERTISEMENT

"Tentunya ada suatu alat ukur untuk mengukur mereka berkelakuan baik atau tidak. Pertama dari segi apakah mereka sudah menjalankan tata tertib di dalam lapas, misalnya dia tidak menggunakan HP, dia mau mengikuti pembinaan kerohanian. Nah, itu ada poin-poinnya, sudah kita atur sudah kita susun dan sudah di Permenkumham itu sudah ada untuk mengatur bahwa ini lho. Kalau misalnya dia selalu tidak mau mengikuti pembinaan kerohanian, dia pasti kan poinnya kecil," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya bersikap transparan saat menilai seorang narapidana, termasuk Pinangki. Dia menegaskan hal itu didasari indikator yang telah ada.

"Nanti dihitung per bulannya, dia melakukan apa, kategori berkelakuan baik atau tidak, itu ada. Jadi memang kita transparan kok, ada indikator yang dia mengatakan dia berkelakuan baik atau tidak, itu ada," ucapnya.

Diketahui, Pinangki sudah bebas bersyarat. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Simak video 'Ramai-ramai Rombongan Napi Korupsi Keluar Bui Usai Dapat Remisi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads