Polda Metro Jelaskan Postingan IG Humas soal Kasus Lukas Enembe

Polda Metro Jelaskan Postingan IG Humas soal Kasus Lukas Enembe

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 19:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Sumber foto: Kombes Endra Zulpan,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Akun Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya sempat memposting artikel berita terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun postingan tersebut kini telah dihapus.

Akun Instagram @humas.poldametrojaya ini memposting tentang artikel mengenai kasus Lukas Enembe. Pada postingan akun Humas Polda Metro Jaya ini tertulis narasi 'KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif'.

Unggahan foto Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ini dibubuhi caption dengan narasi yang sama pada postingan foto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK," bunyi narasi di unggahan IG Humas Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT
Postingan akun Instagram @humas.poldametrojaya soal Lukas Enembe, tetapi kini telah dihapus.Postingan akun Instagram @humas.poldametrojaya soal Lukas Enembe, tetapi kini telah dihapus. (Foto: dok.Istimewa)

Namun unggahan itu kini telah dihapus oleh pengelola akun Instagram Humas Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan lalu angkat bicara perihal unggahan tersebut.

"Iya itu mendukung KPK dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan tidak ada motif lain dari hal tersebut. Namun ia belum menjelaskan alasan pihaknya memilih menghapus unggahan yang menyinggung kasus korupsi Lukas Enembe itu.

"Yang jelas Polda Metro mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca di halaman selanjutnya: Polri siap bantu KPK di kasus Lukas Enembe....

Simak Video: Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi

[Gambas:Video 20detik]



Polri Siap Bantu KPK di Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga kini belum memberikan keterangan terkait kasus korupsinya. Polri menyatakan siap memberikan bantuan dalam kasus ini jika dibutuhkan.

"Hakikatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan untuk Lukas Enembe. KPK berharap Lukas Enembe dan tim pengacaranya kooperatif.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Alexander.

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.

Dugaan Duit Lukas Enembe ke Kasino

Sementara itu, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9).

Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads