Ada Demo 'Save Lukas Enembe', Anggota DPR Dorong KPK Lanjutkan Proses Hukum

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 07:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai tidak ada unsur politis dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia meminta kasus itu diproses sesuai dengan aturan.

"Saya melihat kasus Lukas Enembe itu merupakan kasus hukum, tidak ada unsur politisnya. Nah, karena ini kasus hukum, maka ya proses hukum sebagaimana lazimnya perlu dijalankan," ucap Arsul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Arsul kemudian berbicara soal adanya demo dari simpatisan Lukas Enembe yang menolak Gubernur Papua itu diproses hukum. Dia mengatakan KPK tak boleh berhenti menangani suatu perkara gara-gara ada demo.

"Tentu penegak hukum dalam hal ini juga perlu berkoordinasi dengan aparatur keamanan dan bahkan jika perlu dengan backup TNI jika proses penegakan hukum itu mendapat resistensi dari kelompok masyarakat tertentu di Papua," ucapnya.

"Memang perlu juga pendekatan bijak terhadap resistensi semacam itu dalam konteks Papua. Namun yang jelas tidak bisa kemudian karena resistensi tersebut menjadikan proses penegakan hukum mandek," tambahnya.

Dia meminta KPK berfokus membuktikan kasus korupsi Lukas Enembe. Dia juga mengingatkan KPK agar tak mengurusi dugaan rekening kasino Lukas Enembe kecuali hal itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kasusnya menyangkut tipikor (tindak pidana korupsi), maka fokus KPK sebagai penegak hukumnya adalah membuktikan tipikornya. Hal yang menyangkut tindak pidana lain seperti perjudian sementara tidak menjadi fokus dulu, apalagi itu bukan wewenang KPK, kecuali jika sudah menyangkut TPPU," ujarnya.

Lukas Enembe Tersangka KPK

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.

Simak Video 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':





(fas/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork