Saran Komnas PA ke Polisi soal Penanganan Kasus Pemerkosaan ABG di Jakut

Saran Komnas PA ke Polisi soal Penanganan Kasus Pemerkosaan ABG di Jakut

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 11:33 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk berkoordinasi menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur di hutan kota di Jakarta Utara. Ia menyebut akan berdiskusi bersama kepolisian untuk penanganan kasus ini.

"Hari ini saya ingin bertemu bersama bapak kapolres, secara khusus kasat reskrim menyangkut ada dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh empat orang pelaku terhadap seorang putri umur 13 tahun di lokasinya di Taman Kota Jakarta Utara," kata Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Ia menyebut karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, maka perlu pendekatan secara khusus. Pelaku anak tidak bisa dilakukan pendekatan hukum seperti orang dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kehadiran saya secara khusus karena ini menyangkut tentang anak supaya kesadaran publik tahu ada anak-anak di bawah 13 tahun, apakah itu proses peradilan biasa atau tidak," katanya.

Arist menyebut akan memberikan masukan kepada kepolisian untuk penanganan kasus ini. Ia akan menyarankan penyelesaian kasus ini secara diversi.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu yang dilakukan pendekatan penyelesaiannya lewat pendekatan diversi namanya. Diselesaikan di luar pengadilan tapi tetap ada putusan pengadilan dan dikenakan tindakan dikembalikan pada orang tua atau kepada negara," ujarnya.

Meski begitu, Arist menyebut pelaku harus dibina agar menyadari kesalahannya. Pelaku juga diharapkan diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.

"Tetapi tetap bahwa anak itu harus menyadari bahwa perilakunya salah. Jadi saya mengarahkan kesana. Supaya dia bisa dibina lagi ke masa depan lebih baik dan kejadian tidak terjadi lagi," sebut Arist.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Simak juga 'Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan ABG SMP di Pati':

[Gambas:Video 20detik]



Arist menambahkan bahwa hak-hak untuk pelaku harus tetap dipenuhi. Salah satu yang ditekankan adalah hak untuk pelaku agar tetap bersekolah.

"Bagi pelaku misalnya kan masih sekolah, maka harus diupayakan dia tidak boleh putus sekolah. Kalaupun dia akan ditempatkan pada panti yang ditunjuk maka katakan bisa saja, tapi hak untuk pendidikan tak boleh hilang, hak untuk bermain tak boleh hilang. Itu dalam perspektif pelaku," kata dia.

Selain itu, hak untuk korban juga harus tetap dipenuhi. Ia mengatakan korban harus mendapat terapi untuk mengatasi trauma.

"Tapi korban selain pendampingan hukum tapi juga adalah terapi trauma terhadap anak ini (korban). Karena dia ini kan publik sudah tau pasti akan alami trauma," pungkas dia.

Seperti diketahui, ABG berusia 13 tahun diperkosa 4 anak berusia 11-13 tahun di sebuah hutan kota di Cilincing, Jakut, 6 September 2022. Keempat pelaku telah ditangkap polisi.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads