"Nanti akan ada penetapan tersangka baru. Prinsipnya itu aja," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/9/2022).
Helena mengatakan penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan keterangan dari tersangka sebelumnya yakni Asep selaku Direktur PT Awicom. Menurutnya, Asep yang sudah jadi tersangka mengaku melakukan tindakan pidana korupsi tidak sendiri.
"Karena dibilang dia (tersangka) bersama-sama, nah ini yang lagi kita cari, kemarin dia nggak mau membuka, setelah kita tahan baru dia cerita semua beda sama waktu kita periksa ketika menjadi saksi, keterangannya ada tambahan," katanya.
"Bersama-sama dengan tersangka A membuat seolah-olah semua sudah diatur. Jadi bersama-sama," tambahnya.
Sebelumnya Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka Asep selaku Direktur PT Awicom. Asep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi di Dinas Pendidikan Pandeglang tahun anggaran 2019.
"Alhamdulillah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi, bahwa si tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9).
Simak juga 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':
(zap/zap)