"Alhamdulillah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi, bahwa si tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/22).
Helena mengatakan, selain menerima uang dari seluruh kepala sekolah, tersangka berperan dalam mengkondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.
"Dia juga yang kemudian membeli barang tersebut di dalam aplikasi, semuanya dipegang sama dia dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang sama si tersangka inisial A ini," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 43 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mendapatkan paket fasilitas belajar rumah sebesar Rp 24 juta. Dalam bantuan tersebut, sekolah juga mendapatkan tablet dengan harga satuan Rp 2 juta.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo menambahkan, pada BOS afirmasi tersebut setiap sekolah mendapatkan bantuan tablet. Ia mengatakan dalam proses pembelian tablet tersangka mengkondisikan pembelian tablet hanya pada satu user.
Pengkondisian itu menurut Kunto tidak ada perbandingan harga yang ditawarkan oleh tersangka. Ia mengatakan pengkondisian tersebut menyalahi prosedur.
"Pada intinya, di situ ada pembelian yang salah, sehingga dikondisikan hanya pada satu user," terangnya.
Saat ini Kejari masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. "Kerugian negaranya sendiri masih dihitung BPKP Banten. Keuntungan tersangka masih dalam perhitungan BPKP, sejauh ini kita hanya penyidik dari tata cara pembelian yang salah," pungkasnya. (knv/knv)