Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menggeledah salah satu kantor cabang bank pelat merah di Pandeglang, Banten. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi kredit fiktif Rp 1,4 miliar.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi Selasa (16/8/22), tim Kejari Pandeglang datang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian tim Kejari keluar sekitar pukul 18.30 WIB, dengan membawa berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif sebesar Rp 1,4 miliar.
"Jadi hari ini saya bersama tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang sedang mencari alat dukung atau data dukung barang bukti," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunto mengatakan tim dari Kejari membawa beberapa dokumen penting. Ia mengatakan nanti dokumen yang dibawa akan dicocokkan dengan data yang sudah ada.
"Dokumen-dokumen terkait, serta meng-crosscheck data yang kita punya dengan yang ada di sini (kantor bank)," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi ini, Kejari sudah memeriksa beberapa orang, termasuk pimpinan bank dan juga pihak luar.
"Kurang lebih 30 orang, ada pihak luar, direktur juga sudah diperiksa," katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejari sudah menetapkan satu tersangka ZA atau Zaenal Abidin. Sampai saat ini Kejari belum menangkap tersangka.
"Perkembangan tersangka sekarang DPO masih dalam tahap pencarian doakan saja semoga lekas tertangkap," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bank BUMN cabang Pandeglang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
"Kita lidik ada laporan hasil penyidikan dan penyelidikan di bidang Pidsus, di situ ternyata bank ini BUMN ada uang negara itu ada kerugian negara Rp 1,4 miliar," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Simak juga 'Momen Jokowi Pamer 3 Kasus Korupsi Besar Terbongkar!':