Kasus Korupsi Dana BOS Pandeglang, Pengacara: Tersangka Hanya Sales

Kasus Korupsi Dana BOS Pandeglang, Pengacara: Tersangka Hanya Sales

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 14:40 WIB
Pengacara tersangka kasus korupsi dana BOS di Pandeglang, Raki Jubaidi
Pengacara tersangka kasus korupsi dana BOS di Pandeglang, Raki Jubaidi (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, telah menetapkan satu tersangka di kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi. Pengacara tersangka membela dan mengatakan bahwa tersangka hanya merupakan sales atau penjual tablet.

"Setelah ditahan kejaksaan, ini akan terang benderang, karena Pak Asep hanya sekadar sales mengedarkan," kata pengacara tersangka, Raki Jubaidi, kepada wartawan, Kamis (15/9/22).

Raki mengatakan perusahaan tersangka yang dipimpin tidak ada kaitannya dengan kasus BOS Afirmasi. Menurutnya, penyedia tablet dari bantuan Kementerian Pendidikan dalam kasus itu ialah PT Grand Integra Telamatika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang dihimpun, Direktur PT Grand Integra Telamatika ialah saudara Ucu Supriatna, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25,3 miliar oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten. Ucu juga sudah divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia mengatakan tersangka diperintahkan oleh Ucu untuk mengedarkan tablet ke setiap sekolah di Pandeglang. Menurutnya, dari hasil penjualan tersebut, Asep mendapatkan fee 2 persen dari satu tablet yang terjual.

ADVERTISEMENT

"Pak Asep bukan menerima uang, bukan langsung mendapatkan order perusahaan dari kementerian, nggak sama sekali. Pak Asep adalah sales untuk mengedarkan barang, dikasihlah upah oleh yang mempunyai barang, yaitu PT Integra," ungkapnya.

"Pak Asep nerima dari Pak Ucu fee dari penjualan cuma 2 persen, di BAP saya pelajari hanya 2 persen fee untuk penjualan tablet," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu tersangka Asep selaku Direktur PT Awicom. Asep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Dinas Pendidikan Pandeglang tahun anggaran 2019.

"Alhamdulillah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi, bahwa si tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9).

Lihat juga video 'Nadiem Pastikan Seluruh Sekolah Dapat BOS, Tak Ada Minimal 60 Siswa':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads