Apa itu PPATK? PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK adalah salah satu lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Lantas, apa yang dimaksud dengan PPATK itu? Dan apa saja tugas dan fungsi dari PPATK? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan tentang PPATK sebagaimana dikutip dari laman resmi PPATK berikut ini.
Apa itu PPATK?
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau kepanjangan dari PPATK adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Keberadaan lembaga PPATK diperkuat dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2010. PPATK merupakan suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group.
Tentang Sejarah PPATK
Sejarah berdirinya PPATK bermula sejak PBB menerbitkan Konvensi yang pertama kali mendefinisikan money laundering sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang hingga pada tahun 2022 dibentuk PPATK. Berikut urutan sejarah berdirinya PPATK.
- Pada 1988: PBB menerbitkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988.
- Pada 1989: Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
- Pada 1990: FATF mengeluarkan 40 recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering.
- Pada 1995: Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional.
- Pada 1997: Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand.
- Pada 1997: Indonesia meratifikasi the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui UU No.7 Tahun 1997.
- Pada 2000: Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering.
- Pada 2002: Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tugas dan Fungsi PPATK
Penjelasan tentang apa itu PPATK telah dijabarkan melalui ulasan di atas. Selanjutnya membahas tentang tugas, fungsi dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam tindak pidana pencucian uang.
Tugas PPATK adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsinya. Fungsi PPATK adalah:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
- Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Struktur Organisasi PPATK
Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, berikut susunan organisasi PPATK adalah sebagai berikut.
- Kepala PPATK (Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM.)
- Wakil Kepala PPATK
- Sekretaris Utama PPATK
- Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan
- Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
- Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT
- Pusat Teknologi Informasi
- Inspektorat
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan APUPPT
- Jabatan Fungsional dan
- Tenaga Ahli
Demikian penjelasan tentang apa itu PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta informasi sejarah, tugas dan fungsinya.
(wia/imk)