Cegah Kekerasan Seksual, Waket MPR Minta Ada Aturan Pelaksana UU TPKS

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 16:06 WIB
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan untuk melindungi setiap warga dari tindak kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi juga harus dibarengi dengan adanya aturan pelaksanaan UU tersebut.

"Sejak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum adanya aturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Kamis (19/9/2022).

Diketahui, terungkapnya berita pelecehan anak berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara oleh sejumlah orang terdekatnya hingga terpapar HIV, juga pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan dan sejumlah kasus kekerasan seksual lainnya di berbagai daerah menunjukkan mulai terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam menangani berbagai kasus tindak kekerasan seksual.

Menurut perempuan yang kerap disapa dengan Rerie ini, semakin tinggi kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual, maka hal tersebut harus segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional. Dengan begitu, aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tepat sesuai dengan semangat UU TPKS yang bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Rerie mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk segera menuntaskan tugasnya.

Rerie pun menegaskan momen kepercayaan publik dalam melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual harus dimanfaatkan dengan baik melalui hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS. Ia juga meminta adanya kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga untuk benar merealisasikan dan segera menuntaskan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS.

"Momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual jangan sampai hilang dan masyarakat tidak kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Sebab, tanpa dukungan penuh dari masyarakat maka akan sulit untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual," ujarnya.




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork