Polri Ungkap Alasan Sidang Etik Ipda Arsyad Terkait Kasus Sambo Ditunda

Polri Ungkap Alasan Sidang Etik Ipda Arsyad Terkait Kasus Sambo Ditunda

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 11:21 WIB
Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Azhar-detikcom)
Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Sidang etik untuk mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda. Sidang ditunda karena saksi kunci sakit.

"(Sidang) Ditunda, karena saksi kuncinya sakit. Ya AKBP AR (Arif Rahman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (19/9/2022).

Dia mengatakan sidang ditunda agar putusan sidang etik betul-betul atas pertimbangan yang menyeluruh. Ipda Aryad disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ada saksi-saksi yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Kalau tidak hadir ya terpaksa ditunda biar betul-betul putusan persidangan ini komprehensif," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang etik Ipda Arsyad sedianya disidang pada Jumat (16/9) lalu. Tapi sidang ditunda karena saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), sakit. Sidang etik Ipda Arsyad rencananya digelar Senin (26/9).

ADVERTISEMENT

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9).

Ade mengatakan komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujarnya.

Ipda Arsyad disidang etik lantaran disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sidang kemarin sempat berjalan selama kurang lebih 8 jam.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," katanya.

Simak video 'Hasil Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diumumkan Siang Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.

Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sejauh ini, ada 10 polisi yang sudah menjalani sidang etik. Mereka dijatuhi hukuman kurungan di tempat khusus (patsus) hingga dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berikut ini daftar 10 polisi yang telah disidang etik:

1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi; dan
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Halaman 2 dari 2
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads