Irwasum Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Irwasum Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 11:13 WIB
Jakarta -

Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, tiba di gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Agung akan memimpin sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pantauan detikcom pukul 10.12 WIB, Senin (19/9/2022), Agung tiba dan hanya melambaikan tangan ke awak media. Diketahui, Divisi Humas Polri sebelumnya menjelaskan sidang banding ini dipimpin oleh pati bintang tiga atau Komjen.

Sementara wakil ketua dan anggota sidang terdapat jenderal bintang dua atau Irjen. Dalam tayangan langsung yang disiarkan oleh Polri TV Radio, Agung terlihat didampingi As SDM Polri Irjen Wahyu Widada dan tiga perwira tinggi Polri lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding. KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ferdy Sambo Banding

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Halaman 2 dari 2
(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads