Sidang etik untuk mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda. Sidang ditunda karena saksi kunci sakit.
"(Sidang) Ditunda, karena saksi kuncinya sakit. Ya AKBP AR (Arif Rahman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan sidang ditunda agar putusan sidang etik betul-betul atas pertimbangan yang menyeluruh. Ipda Aryad disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Sehingga ada saksi-saksi yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Kalau tidak hadir ya terpaksa ditunda biar betul-betul putusan persidangan ini komprehensif," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang etik Ipda Arsyad sedianya disidang pada Jumat (16/9) lalu. Tapi sidang ditunda karena saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), sakit. Sidang etik Ipda Arsyad rencananya digelar Senin (26/9).
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9).
Ade mengatakan komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujarnya.
Ipda Arsyad disidang etik lantaran disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sidang kemarin sempat berjalan selama kurang lebih 8 jam.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," katanya.
Simak video 'Hasil Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diumumkan Siang Ini':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/fjp)