Polri: Pemuda Madiun Bantu Bjorka Tersangka tapi Tak Ditahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 15:22 WIB
Jakarta -

Polri telah menetapkan pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatulloh (21), sebagai tersangka lantaran diduga membantu hacker Bjorka dalam menyebarkan data informasi ke publik. Namun, Muhammad Agung Hidayatulloh belum ditahan.

"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Ade mengatakan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah masih mendalami Muhammad Agung Hidayatulloh terkait Bjorka. Dia juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Muhammad Agung Hidayatulloh sebagai tersangka. Muhammad Agung Hidayatulloh diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9).

Muhammad Agung Hidayatulloh diduga membantu Bjorka menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah memposting di kanal tersebut.




(azh/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork