Wagub DKI Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Lantik Pejabat Jelang Lengser

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 12:36 WIB
Foto: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (dok detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada aturan yang melarang kepala daerah melantik pejabat menjelang di akhir masa jabatannya. Riza juga memandang pelantikan perlu dibedakan dengan pengambilan kebijakan strategis lainnya.

"Yang dimaksud kebijakan strategis itu apa dulu, gitu lho. Kalau pengangkatan atau pelantikan, memang harus dibedakan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (15/9/2022).

Riza juga menuturkan apabila merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, maka tidak menyalahi aturan. Mengingat, posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya sebagai Wagub DKI tidak mengikuti pilkada menjelang akhir masa jabatannya.

"Memang aturan UU Pilkadanya 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada tidak diperbolehkan, bukan pergantian pelantikan dan lain-lain seperti itu. Tapi ini bukan pilkada. Jadi kalau berdasarkan aturan itu tidak dilarang gitu," jelasnya.

Kendati begitu, Riza menghargai setiap masukan serta saran dari DPRD DKI Jakarta. Politikus Gerindra itu juga meyakini, Anies pasti mempertimbangkan urgensi dari pengisian pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI.

"Kalau posisi dinas, kepala badan itu kosong karena satu hal umpamanya berhalangan dan sebagainya, itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi Plt dulu, sambil nanti diberikan kesempatan pada Pj gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan dan sebagainya," tandasnya.

Simak Video 'Ketua DPRD DKI: TGUPP Harus Hilang, Idenya Bikin Rugi':







(taa/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork