Temui Mahfud Md, MAKI Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 12:33 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Boyamin dan Mahfud membahas terkait RUU perampasan aset hingga dugaan korupsi tambang.

"Pertama agenda untuk segera disahkannya UU perampasan aset dalam perkara korupsi, karena kita semua rakyat Indonesia menangis seminggu ini karena apa? Ternyata napi korupsi diberikan bebas bersyarat secara ramai-ramai," kata Boyamin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (16/9/2022).

Boyamin mengatakan pengesahan RUU perampasan aset dapat meredam amarah masyarakat. Menurutnya, hukuman napi korupsi dinilai tidak terlalu berat, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

"Satu-satunya cara untuk mengobati jengkelnya dan marahnya rakyat itu ketika okelah hukuman bisa saja ringan, bisa dikasih pemotongan tapi harus dimiskinkan, untuk dimiskinkan itu harus pada posisi ya itu tadi disahkan UU perampasan aset jadi orang korupsi seluruh asetnya disita," katanya.

"Itu artinya dimiskinkan, kalau UU-nya disahkan hakim akan merampas seluruh aset-aset dari pelaku korupsi itu, sehingga nanti pelaku korupsi tidak berbicara hukuman berat atau ringan, tapi ketika bicara dimiskinkan hartanya disita semua maka orang akan menjadi jera, dan rakyat jadi terobati," sambungnya.

Menurutnya, Mahfud Md mendukung penuh pengesahan RUU perampasan aset. Dia menyebut UU tersebut sudah disampaikan DPR namun prosesnya masih tarik ulur.

"Sebenarnya beliau sudah menyatakan sebenarnya itu UU sudah disampaikan DPR tapi DPR masih belum mengesahkan masih tarik ulur, maka kemudian tadi saya mempunyai opsi lagi, saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU perampasan aset maksimal 2 tahun," katanya.

Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Napi Korupsi Dapat Remisi Karena Donor Darah, KPK: Tak Logis':






(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork