Temui Mahfud Md, MAKI Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Temui Mahfud Md, MAKI Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 12:33 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Boyamin dan Mahfud membahas terkait RUU perampasan aset hingga dugaan korupsi tambang.

"Pertama agenda untuk segera disahkannya UU perampasan aset dalam perkara korupsi, karena kita semua rakyat Indonesia menangis seminggu ini karena apa? Ternyata napi korupsi diberikan bebas bersyarat secara ramai-ramai," kata Boyamin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (16/9/2022).

Boyamin mengatakan pengesahan RUU perampasan aset dapat meredam amarah masyarakat. Menurutnya, hukuman napi korupsi dinilai tidak terlalu berat, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu-satunya cara untuk mengobati jengkelnya dan marahnya rakyat itu ketika okelah hukuman bisa saja ringan, bisa dikasih pemotongan tapi harus dimiskinkan, untuk dimiskinkan itu harus pada posisi ya itu tadi disahkan UU perampasan aset jadi orang korupsi seluruh asetnya disita," katanya.

"Itu artinya dimiskinkan, kalau UU-nya disahkan hakim akan merampas seluruh aset-aset dari pelaku korupsi itu, sehingga nanti pelaku korupsi tidak berbicara hukuman berat atau ringan, tapi ketika bicara dimiskinkan hartanya disita semua maka orang akan menjadi jera, dan rakyat jadi terobati," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Mahfud Md mendukung penuh pengesahan RUU perampasan aset. Dia menyebut UU tersebut sudah disampaikan DPR namun prosesnya masih tarik ulur.

"Sebenarnya beliau sudah menyatakan sebenarnya itu UU sudah disampaikan DPR tapi DPR masih belum mengesahkan masih tarik ulur, maka kemudian tadi saya mempunyai opsi lagi, saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU perampasan aset maksimal 2 tahun," katanya.

Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Napi Korupsi Dapat Remisi Karena Donor Darah, KPK: Tak Logis':

[Gambas:Video 20detik]



Rencananya uji materi itu akan diajukan MAKI ke Mahkamah Konstitusi bulan depan. Saat ini, MAKI masih menyiapkan berkas gugatan.

"Usahakan secepatnya maksimal bulan depan saya ajukan, ini kan kita siapkan dua minggu untuk menyusun itu setelah dua minggu kita daftarkan ke MK, ini kan tidak terlalu beratlah, ini soal kemauan aja dan mudah-mudahan bersamaan itu kalau DPR juga diundang atau dipanggil MK mestinya sudah lebih siap tanpa harus menunggu putusan bisa jadi sudah disahkan UU itu," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan selain meminta pendapat pengesahan RUU perampasan aset, juga melaporkan dugaan kasus korupsi tambang ke Mahfud Md. Selain itu, juga melaporkan isu limbah beracun di Kepulauan Riau.

"Kedua berkaitan dengan korupsi di bidang sektor tambang yang punya izin tapi kemudian memanipulasi tambang yang dihasilkan yang dapat izin itu misalnya Rp 12 juta tapi ternyata dia nambang sampai Rp 20 juta, yang Rp 8 juta ini artinya dia mencuri, berarti kan merugikan negara," katanya.

"Ketiga berkaitan dengan isu limbah beracun yang diduga berasal dari negara tetangga di Kepulauan Riau dan ini sedang saya urusi untuk segera dibawa ke pengadilan juga," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads