Tambah Panjang Daftar Polisi Terlibat Sambo Dijatuhi Sanksi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 06:27 WIB
Jakarta -

Makin banyak polisi terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dijatuhi sanksi. Terbaru, ada Briptu Firman Dwi yang dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

Briptu Firman Dwi merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Ade mengatakan Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu kemarin (14/9).

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," katanya.

Tak Profesional

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak empat orang, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Briptu Firman Dwi disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Pasal

Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujarnya.

"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tambahnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya




(isa/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork