Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri telah selesai menjalani sidang kode etik terkait tindakan tidak profesional di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Briptu Firman Dwi dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ade mengatakan Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu kemarin (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," katanya.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak empat orang, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Briptu Firman Dwi disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujarnya.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tambahnya.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Untuk diketahui, kasus dugaan pembunuhan Yosua ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana. Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.
Lihat juga video 'Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tak Ajukan Banding':