Pengacara: Keluarga ABG yang Diperbudak Seks Ditawari Germo 'Uang Damai'

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 18:06 WIB
Ilustrasi prostitusi (Foto: iStock)
Jakarta -

Remaja perempuan berusia 15 tahun melaporkan perempuan berinisial EMT selaku muncikari yang telah menyekap dan menjadikan korban sebagai budak seks di apartemen Jakarta. Terlapor rupanya sempat mengajak kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan, usai dilaporkan, terlapor sempat menghubungi keluarga korban. Saat itu terlapor menyodorkan uang Rp 120 juta sebagai 'uang damai'.

"Ayah korban mengatakan bahwa pihak terlapor sudah mencoba menghubunginya dan menawarkan uang sebesar Rp 120 juta sebagai uang damai agar laporan dicabut," kata Zakir saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Namun, keluarga menolak. Pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus itu di jalur hukum.

"Pihak keluarga tetap ingin pelaku ditangkap dan diproses hukum," katanya.

Awal Mula Korban Disekap-Terjebak Prostitusi

Korban terjebak dalam prostitusi yang dijalankan pelaku sejak Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya untuk pergi ke apartemen milik pelaku.

Di apartemen itu korban ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming uang dan perawatan tubuh. Namun, korban rupanya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku.

"Setelah itu korban sudah tidak bisa pulang harus bekerja melayani tamu dengan iming-iming akan dipercantik, akan diberi uang. Namanya anak di bawah umur, diiming-iming seperti itu ya mau-mau aja. Tapi ternyata dia dijual ke pria hidung belang," tutur Zakir.

Selain itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada orang lain soal bisnis prostitusi pelaku. Korban diancam harus membayar Rp 35 juta jika membocorkan kegiatan prostitusi yang dijalankan oleh EMT.

"Korban tidak diperbolehkan jujur pada orang tuanya. Korban penuh tekanan secara psikis karena ketika korban jujur apa yang dikerjakan, maka dia harus membayar uang kompensasi sebesar Rp 35 juta yang mana menurut pelaku itu terhitung sebagai utang korban," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo







(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork