Harapan Komnas HAM Audit Polri demi Hapus Kultur Kekerasan

Silvia Ng - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 22:06 WIB
Jumpa pers Komnas HAM dan Mahfud Md (Foto: dok. detikcom/Vivi Ng)
Jakarta -

Laporan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat resmi diserahkan Komnas HAM ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Mahfud Md. Komnas HAM juga meminta diberi kewenangan audit untuk mengaudit kinerja Polri demi menghapus kultur kekerasan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers bersama Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022). Taufan berbicara mengenai dasar penyerahan laporan ke Jokowi dan DPR.

"Sesuai Undang-Undang 39/1999 untuk isu-isu atau kasus HAM yang diselidiki oleh Komnas HAM memang ada kewajiban untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden dalam hal ini diwakili ke Bapak Menko dan DPR RI," ujar Taufan.

Taufan menjelaskan kesimpulan pertama dalam laporan penyelidikan kasus Brigadir J adalah adanya extrajudicial killing. Kedua, obstruction of justice dalam proses penanganan kasus pembunuhan Yosua yang diotaki Ferdy Sambo.

"Dari seluruh penelusuran kumpulan fakta yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap Brigadir Yosua. Kedua kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun timsus Mabes Polri," katanya.

Berdasarkan laporan itu, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. Komnas HAM meminta diberi kewenangan melakukan audit kinerja kepolisian.

"Kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lain," kata Taufan.

Taufan mengatakan rekomendasi ini diberikan tak hanya karena terkait kasus Brigadir J. Dia mengatakan rekomendasi ini didasarkan pada data-data dan pengaduan yang diterima Komnas HAM.

"Ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Josua, tapi juga dari data-data, pengaduan, atau kasus-kasus yang selama ini kami tangani terutama dalam 5 tahun periode di bawah kepemimpinan kami," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(knv/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork