Polisi menangkap eks asisten rumah tangga (ART) Dara Arafah, Mursidah (54), dan kekasihnya bernama Sarpun alias Anwar (38) atas pencurian brankas berisi hampir Rp 800 juta. Polisi menyebut keduanya adalah sindikat.
"Mereka ini bisa dikatakan adalah sindikat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Pencurian brankas milik Dara Arafah terjadi di rumahnya di Koja, Jakarta Utara, Minggu (4/9). Pencurian itu diotaki oleh Sarpun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpun awalnya meminta kekasihnya itu memfoto sejumlah barang berharga di rumah Dara Arafah. Setelah menemukan brankas, Sarpun lalu mengatur rencana pencurian tersebut.
"Dia (Mursidah) menunggu korban pergi keluar rumah dalam waktu yang dia ketahui cukup lama sehingga ketika itu terjadi rumah dalam keadaan kosong. Kemudian tersangka Mursidah mematikan CCTV yang ada di rumah agar aksi yang dilakukan di rumah tidak terekam," ujar Zulpan.
Brankas Dibongkar Sarpun
Mursidah lalu mengantar brankas curiannya itu melalui jasa travel. Barang curian itu dibawa ke Cilacap.
Di Cilacap brankas tersebut dibongkar oleh tersangka Sarpun. Uang berisi hampir Rp 800 juta itu lalu dipakai Sarpun untuk sejumlah kebutuhan pribadinya.
"Sampai di Cilacap, tersangka Sarpun langsung membongkar brangkas dan uang sebanyak Rp 789 juta," jelas Zulpan.
"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh Sarpun di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja senilai Rp 113 juta, kemudian membeli beberapa handphone, serta memberikan ke tunangan senilai Rp 5 juta," jelas Zulpan.
Baca di halaman selanjutnya: pernah mencuri di rumah Jennifer Dunn....
Pernah Curi Barang di Rumah Jeniffer Dunn
Aksi pencurian yang dilakukan Mursidah bukan kali pertama ini dilakukan. Wanita paruh baya itu rupanya pernah melakukan perbuatan serupa.
Korbannya pun berasal dari sosok public figure. Polisi mengungkap artis yang pernah menjadi korban pencurian Mursidah.
"Kedua tersangka ini pernah kerja sebagai ART dari artis Jennifer Dunn, tapi kasus nggak dilanjutkan karena dimaafkan," jelas Zulpan.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 tentang pencurian.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Zulpan.