Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry yang Dipecat

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 17:21 WIB
Sidang etik AKBP Jerry Raymond (Tangkapan Layar YouTube Polri TV)
Jakarta -

Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Polda Metro Jaya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut. Selain itu, pihak Polda Metro Jaya bakal memberikan pendampingan bantuan hukum.

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," jelas Zulpan.

AKBP Jerry Ajukan Banding

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9) dan selesai Sabtu pagi (10/9).

"Sejak pukul 18.45 WIB, sampai dengan pukul 06.15 WIB kurang lebih 12 jam 3 menit di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: AKBP Jerry Raymond Dihukum PTDH dari Polri Terkait Ferdy Sambo







(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork