Jakarta -
Polisi menetapkan perempuan inisial R (20) terkait kasus mayat bayi yang dibuang di gerobak sampah di Tomang, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan polisi R disebut telah melakukan aborsi terhadap janin bayi berusia 6 bulan yang kemudian ia buang di tempat sampah.
Kasus ini terungkap setelah polisi memintai keterangan sejumlah saksi seusai temuan mayat bayi pada Rabu (24/8). Dari hasil penyelidikan tersebut, ibu muda inisial R ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka R sendiri diketahui merupakan karyawan dari sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudari R ini bekerja, (di perusahaan) swasta di salah satu tempat pinjaman online," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (9/9/2022).
Berikut fakta-fakta terkait kasus bayi hasil aborsi yang kami rangkum pada Sabtu (10/9/2022) sebagai berikut:
1) Ibu Bayi Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan R sebagai tersangka kasus mayat bayi tersebut. R juga resmi ditahan polisi.
"Kami telah mengamankan pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka dan kita tahan inisial R. Yang mana pelaku adalah ibu kandung dari sosok mayat bayi itu sendiri," ujar Wibisono.
2) Terancam 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Wibisono mengatakan tersangka R dijerat dengan pasal tentang aborsi dan UU Kesehatan RI.
"(Dikenakan) Pasal 364 KUHP dan 194 UU Kesehatan RI," katanya.
Pasal 346 KUHP berbunyi:
"Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."
Pasal 194 UU Kesehatan berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00".
Simak video 'Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli di Medan Lakukan Aborsi':
[Gambas:Video 20detik]
Baca fakta lain di halaman selanjutnya....
3) Alasan Tersangka Aborsi Bayi
Kompol Wibisono mengatakan bayi yang dilahirkan tersangka adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Tersangka takut dan malu sehingga memutuskan menggugurkan kandungan yang sudah berusia 6 bulan.
"Tersangka R ini hamil atas hubungan dengan pacarnya. Kejadian ini membuat R malu dan takut menanggung akibat hamilnya," imbuhnya.
4) Beli Obat Penggugur Janin di Online Shop
Tersangka kemudian memutuskan menggugurkan kehamilannya itu. Ia lalu membeli obat peluntur janin.
"Saudari R ini memutuskan untuk melakukan pengguguran bayi yang dikandungnya dengan cara beli obat secara online di (menyebut sebuah marketplace)," jelas Wibi.
5) Kronologi Ibu Muda Aborsi Bayi
Berikut ini kronologi R menggugurkan bayi yang disampaikan Kompol Wibisono:
Senin (22/8)
Setelah mendapatkan obat peluntur janin, R kemudian mengkonsumsinya pada malam hari. Tidak dijelaskan berapa banyak obat yang dikonsumsi R untuk menggugurkan janinnya itu.
Selasa (23/8)
Obat tersebut bereaksi. Pada Selasa (23/8) sore, R mengalami kontraksi hingga bayinya lahir dalam kondisi meninggal.
Rabu (24/8)
Petugas sampah menemukan mayat bayi dibungkus plastik dalam gerobak sampah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan tak lama setelah itu R diamankan polisi.
Baca di halaman selanjutnya: pacar tersangka....
6) Pacar Tak Terlibat
Polisi turut memintai keterangan AJK, pacar tersangka R. Hasil pemeriksaan, pacar R dipastikan tidak terlibat aborsi dan tidak mengetahui jika tersangka sedang hamil.
"Kita pastikan tidak karena tidak ada keterlibatan dari AJK sendiri, di mana dari keterangan saksi, kemudian AJK sendiri dan TSK, AJK sendiri tidak mengetahui tersangka ini sedang mengandung," tuturnya.
Keduanya menjalin hubungan asmara selama 2 tahun. AJK sendiri mengaku tidak pernah diberitahu oleh R bahwa dirinya hamil.
"Jadi AJK tidak pernah diberitahu, cuman saat kejadian yang bersangkutan hubungi AJK. Cuman menghubungi dengan informasi ingin disampaikan ke dokter, namun karena sakit perutnya hilang habis kejadian itu, tsk hubungi AJK dan tidak perlu diantar ke rumah sakit karena sakit perutnya sudah hilang," tambahnya.
7) Awal Mula Kasus Terbongkar
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Bintang Baskoro mengungkap awal mula kasus ini terbongkar. Mayat bayi ini ditemukan oleh petugas sampah pada Rabu (24/8).
"Awal mula kita ketahui mayat bayi ini dari kos-kosan adalah keterangan dari tukang sampah," kata Tri Bintang Baskoro dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Duren, Jumat (9/9/2022).
Bintang mengatakan, berdasarkan penuturan petugas sampah, ia mengambil sampah tiga hari terakhir di sebuah kos yang menjadi tempat tinggal R.
"Karena beberapa hari terakhir, tiga hari terakhir, mengambil sampah di kos tersebut. Ketika ditemukan, bayi dibungkus dengan kain dan plastik, ada di paling atas," katanya.
Selain keterangan petugas sampah, polisi mendapatkan keterangan dari tukang cuci pakaian di kos tempat tinggal R. Tukang cuci itu disebut menemukan baju dengan bercak darah yang mencurigakan.
"Saksi-saksi juga salah satunya dari tukang cuci memberikan keterangan kepada kami bahwa ada satu orang yang mencurigakan. Ketika mencuci bekas pakaiannya itu terdapat darah dan darah itu diduga bukan dari menstruasi," kata dia.
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, polisi kemudian menginterogasi R. Pada akhirnya R mengakui telah lakukan tindakan aborsi, setelah awalnya sempat mengelak.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini