Seorang perempuan berinisial R (20) ditetapkan sebagai tersangka karena mengaborsi janin berusia 6 bulan dalam kandungannya. R kini ditahan polisi atas pengguguran janin bayi tersebut.
"Kami telah mengamankan pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka dan kita tahan inisial R. Yang mana pelaku adalah ibu kandung dari sosok mayat bayi itu sendiri," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (9/9/2022).
Wibisono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait penemuan mayat bayi di gerobak sampah di Tomang, Jakarta Barat, pada Rabu (24/8). Polisi menyelidiki kasus tersebut dan tak lama menangkap R yang merupakan ibu dari si bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka R ini hamil atas hubungan dengan pacarnya. Kejadian ini membuat R malu dan takut menanggung akibat hamilnya," imbuhnya.
Tersangka kemudian memutuskan menggugurkan kehamilannya itu. Ia lalu membeli obat peluntur janin.
"Saudari R ini memutuskan untuk melakukan pengguguran bayi yang dikandungnya dengan cara beli obat secara online di (menyebut sebuah marketplace)," jelas Wibi.
Lihat juga video 'Geger! Penemuan Bayi Laki-laki di Dekat Sungai di Lumajang':
Baca kronologi ibu aborsi bayi di halaman selanjutnya....
Berikut ini kronologi R menggugurkan bayi hingga ditahan polisi:
Senin (22/8)
Setelah mendapatkan obat peluntur janin, R kemudian mengkonsumsinya pada malam hari. Tidak dijelaskan berapa banyak obat yang dikonsumsi R untuk menggugurkan janinnya itu.
Selasa (23/8)
Obat tersebut bereaksi. Pada Selasa (23/8) sore, R mengalami kontraksi hingga bayinya lahir dalam kondisi meninggal.
Rabu (24/8)
Petugas sampah menemukan mayat bayi dibungkus plastik dalam gerobak sampah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan tak lama setelah itu R diamankan polisi.
R saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan Pasal 194 UU Kesehatan RI.
Pasal 346 KUHP berbunyi:
"Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."
Pasal 194 UU Kesehatan berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00".