Dalam surat edaran tersebut, semua perangkat daerah diminta mempedomani surat edaran tersebut.
"Agar semua perangkat daerah, camat, lurah, serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku," bunyi surat edaran yang diteken oleh Mohammad Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, mars dan himne tersebut bisa dinyanyikan atau dikumandangkan pada setiap acara. Beberapa di antaranya acara hari besar nasional, peringatan hari jadi atau ulang tahun Kota Depok, hingga pada acara tertentu yang diselenggarakan Pemkot Depok atau masyarakat Depok.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini