Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemakaian 'Mars Depok Sejahtera' dan 'Hymne Damai Depokku'. Mars tersebut diciptakan langsung oleh Wali Kota.
Surat edaran itu bernomor 431/336-Hukum/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku yang diteken pada 6 Juli 2022. Semua perangkat daerah diminta mempedomani surat edaran tersebut.
"Agar semua perangkat daerah, camat, lurah, serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku," bunyi surat edaran yang diteken oleh Mohammad Idris seperti dilihat, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Idris, lagu mars dan himne tersebut bisa dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara hari besar nasional, peringatan hari jadi atau ulang tahun Kota Depok, hingga acara tertentu yang diselenggarakan Pemkot Depok atau masyarakat Depok.
"Kepada semua kepala perangkat daerah, camat, dan lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan penutupan acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok," katanya.
Berikut lirik 'Hymne Damai Depokku' dan 'Mars Depok Sejahtera':
Hymne Damai Depokku
Harmoni wargaku, indahnya rumahku
Asri Lingkunganku, damai kotaku
Cahaya keluhuran kota pedoman paricara
Dharma memancarkan semangat raga Menebar cinta kasih sesama, Depokku idaman penuh Asa
Pancasila dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, panduan untuk maju berkarya
Mars Depok
Fajar menyingsing menyapa suasana damai kota
Sang Surya tersenyum ceria sambut warga nan bahagia
Pancasila dasar negara generasi penuh Asa Setia paricara Dharma menuju Depok Sejahtera Depok berjuang dengan jiwa raga
Depok berkorban demi sesama singsingkan lengan songsong masa depan demi Indonesia Berjaya
Lihat juga video 'Walkot Idris Pastikan Sandi Damkar Depok Tak Diintimidasi':