Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran tentang pemakaian 'Mars Depok Sejahtera' dan 'Hymne Damai Depokku'. Surat edaran ini diterbitkan agar lagu mars dan himne buatannya itu dinyanyikan.
Surat edaran itu diketahui bernomor 431/336-Hukum/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Surat edaran ini diteken Mohammad Idris pada 6 Juli 2022, sebagaimana dilihat pada Senin (5/9/2022).
Dalam surat edaran tersebut, semua perangkat daerah diminta mempedomani surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar semua perangkat daerah, camat, lurah, serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku," bunyi surat edaran yang diteken oleh Mohammad Idris.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok, penulis lirik mars dan himne Depok itu adalah Walkot Depok M Idris. Sementara aransemen mars Depok dibuat oleh Noer Shofa, sedangkan aransemen himne Depok dibuat oleh Djoko Priyono (Koko Thole).
Nantinya, mars dan himne tersebut bisa dinyanyikan atau dikumandangkan pada setiap acara. Beberapa diantarnya yaitu acara hari besar nasional, peringatan hari jadi atau ulang tahun Kota Depok, hingga pada acara tertentu yang diselenggarakan Pemkot Depok atau masyarakat Depok.
Disebutkan dalam kegiatan formal lagu 'Mars Depok Sejahtera' dapat dinyanyikan setelah lagu 'Indonesia Raya'. Sedangkan 'Hymne Kota Depok' dinyanyikan pada akhir atau penutupan acara.
"Kepada semua kepala perangkat daerah, camat, dan lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya', dilanjutkan dengan pengumandangan lagu 'Mars Depok Sejahtera' dan penutupan acara dikumandangkan lagu 'Hymne Kota Depok'," katanya.
Seperti apa lirik Hymne Damai Depokku dan Mars Depok Sejahtera yang ditulis Mohammad Idris? simak halaman selanjutnya
Tonton juga Video: Geger Beras Bansos Dikubur: Penyelidikan Disetop-Ancaman Hotman Paris