Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemakaian 'Mars Depok Sejahtera' dan 'Hymne Damai Depokku' yang liriknya ditulis oleh Idri. Fraksi PDIP DPRD Depok mengkritik Idris yang mengeluarkan edaran mars dan himne Depok.
"Biar saja seniman, yang ngerti musik, lagu, lirik, atau buat sayembara. Wali Kota fokus saja membenahi Depok karena masih banyak PR," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Ikra mengatakan mars dan himne yang diciptakan Wali Kota Depok belum tentu mewakili seluruh pendapat masyarakat Kota Depok. Ada baiknya, lanjut dia, melibatkan banyak pihak atau diadakan sayembara terkait lirik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan kumpulin seniman, semua stakeholders, dan mereka yang buat sehingga melibatkan banyak orang, ini kan liriknya cuma bayangan Pak Idris Walkot. Atau bikin sayembara gitu kan, siapa yang dipilih, artinya warga kota merasa miliki lagu ini," kata Ikra.
Ikra juga mempertanyakan mengapa Mars Depok yang sebelumnya ada diganti dengan yang baru. Ikra juga menyinggung lirik di mars dan himne yang dianggapnya kurang merepresentasikan Kota Depok.
"Ada sih dengan mars dan himne yang lama, kenapa harus dirubah dan seterusnya? Tapi, itu tidak ada penjelasan dari Wali Kota, baik secara publik atau kelembagaan. Padahal, bagaimanapun juga Mars Kota Depok itu ada sejarahnya," ungkap Ikravany.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran tentang pemakaian 'Mars Depok Sejahtera' dan 'Hymne Damai Depokku'. Surat edaran ini diterbitkan agar lagu mars dan himne buatannya itu dinyanyikan.
Surat edaran itu diketahui bernomor 431/336-Hukum/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Surat edaran ini diteken Mohammad Idris pada 6 Juli 2022, sebagaimana dilihat pada Senin (5/9).
Lihat juga video 'Blak-blakan Walkot Depok: 15 Skenario Urai Kemacetan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.