Polri: AKBP Jerry-Pujiyarto Tak Profesional soal Laporan Istri Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 15:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Rizky/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo hari ini. Polri mengatakan keduanya dinilai tak profesional.

Ketidakprofesionalan yang dimaksud adalah saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam laporan itu tertuang nama pihak yang dilaporkan adalah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Diketahui, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri dan telah disetop penyidikannya. Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

"Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," katanya.

Dedi menjelaskan Jerry dan Pujiyarto disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c; kemudian Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Dedi menyebut ada tiga saksi yang dihadirkan di sidang etik AKBP Pujiyarto, yakni AKBP HS, Kompol GA, dan AKP IMW. Sidang ini pun masih berlangsung.

"Untuk saksi ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan. Setelah pembacaan tuntutan, nanti baru diberi kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya," jelas Dedi.

"Habis itu baru nanti sidang komisi kode etik memutuskan. Apabila sudah diputuskan, akan saya informasikan kepada teman-teman," tambahnya.

Simak juga video 'Polri Ungkap Alasan Tak Buka Hasil Lie Detector Ferdy Sambo':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(azh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork