Melihat Lagi Kasus 4 'Koruptor Pengadilan' yang Bebas Bersyarat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 09:49 WIB
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

23 Koruptor bebas bersyarat pada Selasa (6/9) kemarin. Dari jumlah itu, ada 4 'koruptor pengadilan'. Dari hakim konstitusi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) hingga pejabat Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (9/9/2022), nama pertama yaitu mantan hakim konstutusi Patrialis Akbar. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Patrialis Akbar adalah anggota DPR dari PAN dan menjadi Mentei Hukum dan HAM di era SBY. Tidak lama setelah direshuffle, Patrialis Akbar diangkat SBY menjadi hakim konstitusi.

Patrialis Akbar masuk penjara karena menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap itu dimaksudkan agar mempengaruhi putusan MK terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,

"Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro.

Akhirnya, Patrialis Akbar dihukum 7 tahun penjara. Adapun Basuki Hariman dan Ng Fenny dihukum 5,5 tahun penjara.

Simak Video 'Catat! Koruptor yang 3 Kali Absen Wajib Berturut-turut Bakal Dipenjara Lagi':






(asp/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork