Melihat Lagi Kasus 4 'Koruptor Pengadilan' yang Bebas Bersyarat

Melihat Lagi Kasus 4 'Koruptor Pengadilan' yang Bebas Bersyarat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 09:49 WIB
Patrialis Akbar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Dia dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)

Selanjutnya ada nama mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi ditangkap KPK pada 2013. Sebab Setyabudi menerima suap dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Di persidangan, Setyabudi berkicau bila Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso juga kecipratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

hakim setyabudiHakim Setyabudi

Akhirnya Setyabudi dihukum 12 tahun penjara. Namun karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, Setyabudi bisa keluar pada Selasa (6/9) kemarin. Adapun Singgih hingga kini tidak tersentuh dan saat ini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sedangkan Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan telah bebas murni pada Kamis (8/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads