Melihat Lagi Kasus 4 'Koruptor Pengadilan' yang Bebas Bersyarat

Melihat Lagi Kasus 4 'Koruptor Pengadilan' yang Bebas Bersyarat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 09:49 WIB
Patrialis Akbar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Dia dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)

Edy Nasution menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). Sidang mengagendakan keterangan saksi Rudi Nanggulangi dan Heri Sugiarto.Edy Nasution menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). Sidang mengagendakan keterangan saksi Rudi Nanggulangi dan Heri Sugiarto. Foto: Agung Pambudhy

Di urutan ketiga ada nama Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Edy harus meringkuk di penjara karena menerima suap dari Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu terkait sejumlah pengurusan perkara di PN Jakpus.

Akhirnya Edy dihukum 8 tahun penjara. Lagi-lagi karena berkelakuan baik, mendapatkan remisi, Edy bisa bebas bersyarat pada awal pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads