KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia ditetapkan sebagai tersangka di dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 31 tahap 1 tahun anggaran 2015.
Pantauan detikcom, Kamis (8/9) pukul 16.15 WIB, Eltinus turun dari ruang pemeriksaan. Dia dikawal menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan status penahanannya.
Nantinya Eltinus bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan itu dimaksudkan untuk proses penyidikan.
Sebelumnya, Eltinus dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Kemudian, dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/9) pukul 12.43 WIB.
Eltinus turun dari mobil penyidik KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK. Terlihat tiga personel Brimob berpakaian lengkap turut menggiring Eltinus ke ruang pemeriksaan KPK.
Diketahui, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal membawa Eltinus Omaleng ke gedung KPK, Jakarta, hari ini. Dia mengatakan Eltinus bakal diperiksa setibanya di Jakarta.
"Pagi ini (Kamis, 8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol
(maa/maa)