Jumlah Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Turun, Ini Penjelasan Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 13:25 WIB
Surya Darmadi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara turun di dalam surat dakwaan Surya Darmadi karena direvisi. Dari sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan jumlah kerugian perekonomian negara sekitar Rp 104,1 triliun, kini di dalam dakwaan menjadi Rp 86,5 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan ada revisi dalam perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Menurut Ketut, yang benar jumlah kerugian keuangan negara hasil revisi Rp 86,5 triliun seperti di surat dakwaan.

"Yang benar di surat Dakwaan, karena itu hasil revisi perhitungan ahli," kata Ketut, saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).

Namun ia tidak merinci kapan revisi hasil perhitungan ahli itu disampaikan ke penyidik. Ia mengatakan, perhitungan keuangan negara hasil revisi disampaikan di dalam surat dakwaan Surya Darmadi.

"Bukan berbeda, tapi dilakukan revisi oleh ahli perekonomian dan keuangan negara, akibat adanya double item perhitungan," ujar Ketut.

Sebelumnya penyidik Kejagung menyampaikan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104,1 triliun. Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Namun dalam surat dakwaan, Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 86,5 triliun akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaannya. Kerugian itu didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan Surya dan terjadinya kerusakan hutan.

"Keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Raja Thamsir Rachman mengakibatkan: 1. Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. 2. Terjadi kerusakan lingkungan karena terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Berikut rincian kerugian yang dialami negara akibat kerusakan hutan yang disebabkan perusahaan Surya Darmadi:

1. Negara rugi Rp 73 triliun

Jaksa mengatakan akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan perusahaan Surya Darmadi, yang rinciannya;

- PT Palma Satu luas 10.000 ha kerugian LH Rp 19.927.400.000.000

- PT Seberida Subur luas tanah 6.132 ha, kerugian Rp 12.219.481.680.000

- PT Banyu Bening Utama luas tanah 7.971, kerugian Rp 15.884.130.540.000

- PT Panca Agro Lestari (PT PAL) luas tanah 3.816, kerugian Rp 7.604.295.840.000

- PT Kencana Amal Tani (PT KAT), seluas 9.176 kerugian Rp 18.285.382.240.000

Totalnya Rp 73.920.690.300.000

2. Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman memperkaya Surya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan rincian;

- Rp 2.238.274.248.234 dari keuntungan tidak sah (ilegal gain) yang diperoleh terdakwa

- Rp 556.086.968.453 sebagai keuntungan tidak sah karena perusahaan sama sekali tidak menerapkan sawit rakyat.

- Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36

Simak video 'Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun!':






(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork