"Sebenarnya kalau untuk ini cukup dengan Perpres, karena sebenarnya sudah semua aturannya ada," kata Luhut dalam keterangan pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Luhut mengatakan ada dua perjanjian dengan Singapura yang membutuhkan keputusan DPR. Luhut mengatakan tak ada masalah dalam proses pengesahan perjanjian tersebut.
"Jadi kemarin kita juga lihat, nah yang menjadi harus dari keputusan dari DPR itu menyangkut dua. Satu, ekstradisi dan yang kedua defense cooperation agreement. Dan ini pun saya kira sudah sampai di parlemen dan kita juga sudah berbicara dengan DPR mengenai ini, insyaallah saya kira juga tidak ada masalah," ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulillah saya telah menandatangani peraturan presiden, perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna sudah lama dikelola Singapura. Kini Indonesia berhasil mengambil alih pengelolaan ruang udara itu.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2," ujar Jokowi.
Simak Video 'Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR, Ruang Udara Kepri Kembali ke RI':
[Gambas:Video 20detik] (knv/imk)