Kemendag Dukung Proses Hukum Korupsi Gerobak UMKM

Antara - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 12:32 WIB
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus korupsi gerobak bagi UMKM yang melibatkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, yang berstatus tersangka. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mendukung proses hukum terkait kasus ini.

Penegasan itu disampaikan menyusul penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi," kata Suhanto seperti dilansir Antara, Kamis (8/9/2022).

Kendati demikian, Suhanto menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum.

Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Ditegaskan Suhanto, seluruh pegawai Kementerian Perdagangan diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi.

Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.

"Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi," pungkasnya.

Simak Video '2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Gerobak':





(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork