Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK M Asri Irwan mengatakan terdakwa eks Sekdis Dindikbud Banten Ardius Prihantono mengatur sejak awal pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. Termasuk menunjuk pihak ketiga dalam proses studi kelayakan tanah yang sebetulnya tanpa akses jalan.
Irwan mengatakan, dari notaris, tanah di Jalan Cempaka 3 awalnya ditawarkan Rp 2,5 juta per meter persegi. Saat dilaporkan ke Ardius oleh terdakwa Farid Nurdiansyah, harga tanah naik menjadi Rp 3,2 juta per meter.
Ardius dan Farid kemudian mendatangi lokasi jalan yang tanpa akses itu. Ia malah menyampaikan agar Farid menyiapkan seluruh dokumen.
"Setelah berada di lokasi, terdakwa Ardius mengetahui lokasi tanah tidak memiliki akses jalan," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022).
Dari situ, Farid mendatangi notaris Suningsih dan menemui terdakwa Agus Kartono untuk membuat surat penawaran ke Dindikbud Banten. Tapi kemudian ditolak karena yang mengajukan bukan pemilik tanah, melainkan terdakwa Agus Kartono.
Pada September 2017, Ardius kemudian menerima calon lokasi pengadaan lahan. Ia juga meminta saksi Endang Suherman selaku staf di Dindikbud Banten untuk mencari konsultan studi kelayakan untuk pengadaan lahan SMKN 7.
Anggaran lalu disusun untuk pengadaan lahan, yaitu senilai Rp 40,8 miliar. Terdakwa juga kemudian meminta saksi Oka Kurniawan melakukan studi kelayakan dan appraisal. Oka kemudian menghadap Ardius dan meminta agar lokasi yang diajukan oleh terdakwa Agus dan Farid untuk lokasi SMKN 7 disetujui.
"Sehingga yang dipilih adalah sesuai dengan keinginan terdakwa Ardius, yaitu lokasi yang diajukan Agus dan Farid," ujarnya.
Pada Desember 2017, Kadindikbud Engkos kemudian menetapkan lokasi itu. Lalu dilakukan appraisal dengan nilai pengganti Rp 2,9 juta per meter persegi atau untuk total lahan 5.898 meter persegi menjadi Rp 17,9 miliar.
"Nilai pengganti wajar ini didapatkan tanpa memperhitungkan tidak adanya akses jalan ke lokasi, sehingga nilai tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," ujarnya JPU.
Sebelumnya, Ardius, Agus, dan Farid tidak melakukan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Ardius menerima uang Rp 414 juta, terdakwa Agus Rp 9,6 miliar dan Farid Rp 1,4 miliar. Total kerugian negara korupsi ini senilai Rp 10,5 miliar.
Simak juga video 'KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel':
(bri/isa)