Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Banten Ardius Prihantono didakwa korupsi dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2017. Jaksa mengatakan Ardius menerima uang Rp 414 juta dari total kerugian Rp 10,5 miliar untuk pengadaan tanah sekolah baru.
Di sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, JPU KPK M Asri Irwan mengatakan Ardius adalah KPA pada Dindikbud Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel.
Selain mendakwa Ardius, jaksa mendakwa Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Ia melakukan arahan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru untuk SMAN/SMKN se-Banten pada 2017 agar memilih tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengarahkan tim koordinasi dan pembayaran atas pengadaan tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berkah," kata Asri di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022).
Ketiga orang ini katanya juga telah memperkaya diri sendiri. Ardius menerima uang Rp 414 juta, terdakwa Agus Rp 9,6 miliar dan Farid Rp 1,4 miliar.
Pengadaan lahan ini sendiri dimulai dari RPJMD gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy pada periode 2017-2022. Bahwa akan ada 164 unit sekolah baru yang akan dibangun salah satunya adalah di SMKN 7 Tangsel.
Pada Januari 2017, Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi kemudian memanggil seluruh Kepala Cabang Dinas, kepala sekolah, dan pengawas di kantornya. Setelah itu, ada usulan dari kepala sekolah dengan proposal tanah di Ciputat Timur dengan harga penawaran tanah seluas 6.500 Rp 2,5 miliar.
"Untuk pelaksanaan tersebut, Gubernur Banten lalu mengangkat terdakwa Ardius selaku KPA," ujarnya.
Lalu, pada pertengahan 2017, Ardius kemudian ditemui Farid sebagai pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses gubernur Banten. Pertemuan kedua terdakwa itu adalah untuk membahas PPDB dan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.
"Saat itu Farid menyampaikan agar tanah milik Sofia dapat digunakan sebagai satu calon lokasi SMKN 7 Tangsel," paparnya.
Fafrid kemudian menemui Lurah Rengas Agus Salim dan menghubungi Notaris Suningsih. Dalam pertemuan dengan Suningsih, ia menyampaikan bahwa tanah Sofia adalah Rp 2,3 juta per meter persegi dengan luas 5.969 m2.
"Nilai itu berasal dari terdakwa Agus Kartono selaku pebisnis properti dan jual beli tanah, namun notaris Suningsih menawarkan harga ke terdakwa Farid dengan harga lebih tinggi," paparnya.
Akibat perbuatan itu, Ardius didakwa Pasal 2 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Aridus tidak mengajukan keberatan dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Simak juga video 'KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel':