Kejati Banten Bongkar Modus Pengusaha Atur Harga Angkutan Sampah di Tangsel

Kejati Banten Bongkar Modus Pengusaha Atur Harga Angkutan Sampah di Tangsel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 17 Apr 2025 13:47 WIB
Warga mencari barang bekas di sungai yang tercemar limbah sampah di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/4/2025). Menurut warga, sungai tersebut tercemar limbah sampah rumahan dan limbah dari pabrik yang mengakibatkan bau tak sedap dan warna air menjadi hitam.
Ilustrasi sampah (Antara Foto/Yudi Manar)
Serang -

Tim penyidik Kejati Banten menemukan adanya pengaturan harga yang dilakukan para tersangka di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Harga yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup (DH) ternyata hanya mengikuti dan menyalin harga sebagaimana yang dibuat PT EPP.

"Jadi HPS (harga perkiraan sendiri) itu hanya menyalin dari HPS pada tahun sebelumnya, khususnya untuk pengangkutan (PT HPP)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah ini juga dilakukan secara e-purchasing. HPS-nya juga diatur oleh para tersangka kasus ini, bahkan Pemkot menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak melibatkan panitia pengadaan," paparnya.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna sebelumnya mengatakan tersangka Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menyusun HPS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangi dan dilaksanakan oleh PT EPP.

ADVERTISEMENT

"HPS yang ditetapkan oleh Tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Rangga pada Rabu (16/4).

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

"Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP," tambah Rangga.

Total ada tiga tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024, yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, dan pihak swasta PT EPP inisial SYM. Mereka mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah.

Tonton juga Video: Momen Wamenpar Ikut Pungut Sampah di Labuan Bajo

(bri/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads