Eks Sekdis Dikbud Banten Hadapi Sidang Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Besok

Eks Sekdis Dikbud Banten Hadapi Sidang Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Besok

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 22:39 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Serang -

Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono akan menghadapi sidang dakwaan perkara korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel besok. Dia baru divonis bersalah dan dihukum 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK.

Ardius akan menjadi terdakwa atas korupsi lahan SMKN 7 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak lain dalam perkara ini adalah Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Keduanya adalah pihak swasta pengadaan lahan.

"Benar, akan disidang hari Rabu tanggal 7 September, ada tiga terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama kepada detikcom, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu terdakwa sudah terdaftar dengan nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg. Ketiganya dipastikan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang.

Perkara pengadaan lahan SMKN Tangsel ini merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. Ketiga orang ini diduga menaikkan harga tanah yang dibelinya menjadi Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya mendapatkan Rp 7,3 miliar.

ADVERTISEMENT

KPK dalam keterangan menduga penetapan harga tidak dihadiri oleh Sofia. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Renggas Agus Salim pada Desember 2017.

Sebelumnya Ardius di kasus korupsi 1.800 komputer baru divonis bersalah pada Senin (22/8) lalu. Selain pidana penjara 16 bulan, dia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus pengadaan komputer UNBK untuk SMA-SMK Negeri itu, terdakwa lain yang divonis bersalah adalah eks Kepala Dikbud Engkos Kosasih dengan pidana 16 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Dari pihak swasta Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun denda 100 juta subsider 2 bulan dan Ucu Supriatna divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Kerugian negara dalam pengadaan komputer untuk ujian nasional ini sebesar Rp 6,4 miliar.

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads