Terdakwa kasus korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono, mengaku pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25,3 miliar telah diatur oleh kepala dinas dan pihak swasta. Ardius menuturkan pemasok komputer sudah ditunjuk sebelum pengadaan ini dilakukan melalui e-katalog.
Ardius, yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, mengatakan dia dipanggil terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih di ruang kerjanya pada Februari 2018. Dia lalu dikenalkan ke terdakwa Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM).
"Iya (dipanggil) di ruangan kadis, setahu saya Ucu pemain komputer di dinas-dinas," kata Ardius bersaksi untuk perkara korupsi pengadaan komputer UNBK di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Engkos, kata Ardius, mengatakan Ucu diperkenalkan sebagai penyedia komputer UNBK. Mereka juga sepakat untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) untuk spesifikasi komputer.
Di bulan itu, terdakwa kasus pengadaan komputer UNBK ini juga mengaku bertemu dengan terdakwa Ucu beberapa kali, salah satunya di warung durian di Serang. Spesifikasi dan barang yang diberikan oleh terdakwa Ucu, katanya, mencukupi untuk kebutuhan komputer UNBK.
Spek juga lebih tinggi sehingga ia tidak mencari pembanding. "Stok mencukupi dan mempertimbangkan arahan Kadis agar Ucu mengerjakan komputer UNBK 2018 agar Ucu mengerjakan pekerjaan ini," katanya sebagaimana di BAP.
Setelah sepakat, pengadaan kemudian dimenangkan oleh PT Astragraphia Xprins Indonesia. Marketing perusahaan ini bernama Wisnu kemudian menyampaikan bahwa komputer nanti didistribusikan oleh terdakwa Ucu.
Hakim Novalinda Arianti kemudian bertanya soal isi BAP terdakwa yang menyebut soal success fee atas proyek ini. Di BAP terdakwa menyebut bahwa Engkos meminta pencairan ke Sekdis Joko Waluyo, yang merupakan penggantinya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Di BAP juga disebutkan bahwa Engkos selaku kadis menawarkan success fee ke Joko, termasuk untuk anak Gubernur Banten bernama Fadlin Akbar.
"Saya mengetahui dari Joko Waluyo bahwa dirinya ditemui Kadis meminta proses pencairan, ditawari success fee Rp 1 miliar untuk Joko, untuk anak Pak Gubernur Fadlin Akbar," kata hakim membacakan BAP.
Masih berdasarkan BAP, Ardius mengatakan bahwa terdakwa Ucu selaku pihak swasta memang menjanjikan keuntungan 5 hingga 10 persen sebagai success fee. Tapi, katanya, itu adalah urusan terdakwa Engkos.
"Saya jawab silahkan karena itu urusan dengan kadis," ucapnya.
Terdakwa Ucu sendiri mengakui bahwa ia menjanjikan fee sebanyak 5 persen. Tapi katanya itu tidak terealisasi.
"Itu tidak terealisasi. Saya menjanjikan, maksudnya waktu di ruangan, yang menjanjikan saya, karena saya sebagai marketing tidak menjanjikan, tidak dapat pekerjaan," katanya di hadapan majelis hakim.