Diduga Terima Duit Kasus Judi, Kanit Polsek Penjaringan Dikurung 30 Hari

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 09:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh penyidik anak buahnya setelah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. AKP M Fajar disanksi kurungan 30 hari di tempat khusus.

"Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (7/9/2022).

Zulpan mengatakan AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai 5 Oktober 2022.

Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Berkas dari Paminal Propam Polri sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan penyidik Propam punya waktu 30 hari melakukan pemberkasan, dan selama itu yang bersangkutan dipatsus," jelasnya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.

"Nanti dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya apa," tuturnya.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya," tuturnya.

Baca di halaman selanjutnya: AKP M Fajar dkk terancam dipecat

Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':







(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork