Sanksi Diberhentikan Tak Hormat Hantui Kanit Polsek Penjaringan

Sanksi Diberhentikan Tak Hormat Hantui Kanit Polsek Penjaringan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 06:53 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kanit Resrkrim Polsek Pnjaringan AKP M Fajar dan 7 anak buahnya dinyatakan melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kini menghantui AKP M Fajar.

AKP Fajar sebelumnya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8) lalu. Fajar kemudian dilepas pada malam harinya dan kembali berdinas.

Akan tetapi, proses hukum terhadap Fajar belum berhenti samapi situ saja. AKP Fajar akan ditempatkan di tempat khusus dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena menerima uang dari kasus judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari Propam Polri apa sanksi yang akan diberikan kepada Fajar. Namun, menurut Zulpan, Fajar terancam di-PTDH.

"Iya (ancaman maksimal) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

ADVERTISEMENT

Kanit Polsek penjaringan Akan Dikurung 30 Hari

Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima duit dari pelaku judi online. AKP M Fajar akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran kode etik tersebut.

"Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Zulpan mengatakan patsus tidak hanya diterapkan pada AKP Fajar. Tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang turut terlibat dalam kasus itu juga akan dikenai patsus.

Sanksi patsus itu akan diterapkan pada Senin (5/9).

"Nanti di SPN Lido tempatnya," terang Zulpan.

Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kanit Penjaringan Diduga Terima Uang dari Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap karena diduga menerima uang dari kasus judi online yang ia tangani. Berapa uang yang diterima Fajar, benarkah sampai mencapai ratusan juta?

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya (Paminal Mabes Polri) kan belum diberikan kepada kita (datanya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Zulpan menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Mabes Polri, AKP M Fajar disebut menerima keuntungan atas tindakannya tersebut.

"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Zulpan.

Kanit Polsek Penjaringan Perintah Anak Buah Terima Duit

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar. AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari pelaku judi online.

"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Kombes Zulpan kepada detikcom, Kamis (1/9/2022).

Sementara hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebatas mengetahui dan dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggotanya itu.

"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.

AKP Fajar ditangkap pada Senin (29/8), sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh anggotanya dan dipulangkan pada malam harinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads