Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat. Pinangki bisa menghirup udara bebas usai mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Pada Rabu (7/9/2022), detikcom merangkum perjalanan hukuman Pinangki mulai dari jejak terima suap hingga bebas bersyarat. Berikut runutan kasus Pinangki:
Viral Foto Bareng Djoko Tjandra
Nama Pinangki mencuat setelah fotonya viral di media sosial bersama Djoko Tjandra. Dalam foto yang viral itu juga terdapat pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada Pinangki. Hari Setiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya Anita Kolopaking.
Pinangki Dicopot dari Jabatan
Pinangki kemudian dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki dinilai terbukti melanggar disiplin.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2020.
Simak Video 'Daftar Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat':
(idn/fas)