Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) angkat bicara soal Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Ditjenpas menegaskan Mas Bechi tak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," tegas (pejabat Humas) Ditjenpas, Budi Waskito, dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan bersyarat Mas Bechi didasari Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari setelah terbitnya SK tersebut, Mas Bechi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," terang Budi.
Budi menekankan tak ada perlakuan khusus pada Mas Bechi. Tak hanya Mas Bechi, sambung Budi, setiap warga binaan menjalani program integrasi sesuai aturan dan syarat yang berlaku.
"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap Budi.
Dilansir detikJatim, Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022. Selama masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menghabiskan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.
"Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis 7 tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Christo.
Lihat juga Video: Setnov Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar










































