Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menagih tunggakan pajak daerah. Dari hasil kerja sama tersebut, Pemkab Serang berhasil menagih sekitar Rp 9,3 miliar dari tunggakan Rp 14,9 miliar.
"Kita berikan kepada Kejaksaan Negeri itu data para wajib pajak yang total nilai tunggakannya Rp 14,9 miliar. Dari penagihan, Alhamdulillah berhasil dikumpulkan Rp 9,3 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengungkapkan penagihan pajak daerah yang selama ini dilakukan terhadap wajib pajak memang ada yang mudah dan sulit. Karenanya, Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Kejari Serang guna meminimalisir tunggakan pajak daerah, khususnya bagi penunggak pajak di atas Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandji mengatakan Kejari Serang tak hanya menjadi mitra dalam bentuk penagihan tunggakan pajak daerah, tapi juga sebagai jaksa pengacara negara.
"Jadi kalau misalnya ada yang menggugat, Pemda kan sering digugat tuh, seperti tanah eks pasar Kragilan ada yang mengklaim, padahal sudah puluhan tahun, dari kejaksaan menawarkan siap membantu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak menerangkan Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Serang khusus di bidang perdata tata usaha negara. Adapun salah satu poin kerja sama tersebut adalah memberikan kuasa kepada Kejari Serang untuk melakukan penagihan pajak daerah yang tertunggak.
"Kami berhasil menagih. Bahkan ada satu perusahaan yang nilainya besar Rp 6 miliar langsung bayar, dan posisi kedua Rp 1,6 miliar juga langsung bayar, kemudian sisanya ada yang bayar cicil," pungkas Freddy.
Lihat juga video 'Saran Faisal Basri: Jika BBM Naik, Taksi Online-Angkot Bebas Pajak 1 Tahun':